Fetching data...

Monday, 17 April 2023

MENEGAKKAN HUKUM DENGAN HATI NURANI


Berurusan dengan orang-orang yang tersandung masalah hukum atau butuh pendampingan hukum karena mencari keadilan, selalu memberikan pengalaman batin tersendiri. Kadang-kadang penegak hukum (Advokat/Pengacara) mengambil jalur konfrontasi ketika menangani suatu persoalan hukum yang berat, karena merasa berada pada pihak yang benar. Tapi ada juga saat di mana terpaksa harus membela tersangka/tergugat atau yang bersalah, karena ada hal yang mengetuk hati nurani, sehingga keputusan "membela yang salah" menjadi keharusan yang tidak bisa ditolak.


Yang terakhir ini, misalnya contoh kasus seorang laki-laki yang mencuri HP dan uang, nilainya sampai belasan juta. Kalau hanya melihat kasus ini secara sempit, sebatas hanya pada si pelaku dan perbuatannya,  semua pasti ikut geram dan sepakat untuk orang ini dihukum setimpal (dalam 362 KUHP hukumannya maksimal 5 tahun penjara). Tapi jika kasus ini dilihat lebih luas, bahwa si pelaku adalah seorang perantau miskin yang bekerja serabutan, punya seorang istri dan dua anak kecil, anak keduanya bahkan belum genap 40 hari usianya. Apalagi ternyata aksi nekatnya mencuri HP dan uang adalah untuk membiayai persalinan Istrinya saat melahirkan anak keduanya itu. Maka akan ada dorongan hati nurani untuk menahan diri tidak ikut menghakimi lebih jauh si pelaku.


Benar bahwa si pelaku jelas bersalah karena mengambil harta orang lain tanpa hak. Tapi bayangkan bagaimana jika dia tidak mendapatkan uang untuk biaya persalinan Istrinya?  Bisa dua nyawa melayang hanya karena tidak ada penanganan medis yang tepat. Atau bagaimana jika si pelaku dipenjara karena perbuatannya, siapa yang akan bertanggungjawab jika istri dan kedua anaknya terlantar? Please, jangan jawab "negara yang akan melindungi", karena itu hanya bualan. Hari ini bukan cuma mencari pembuktian janji-janji manis politisi yang sulit, mencari batang hidung negara saat rakyat susah lebih sulit lagi, yang ada justeru dalam kondisi sulit, rakyat tetap "diperas" atas nama pajak (duhh maaf jadi melenceng sedikit 🙏).


Si pelaku memang mencuri, tapi bukankah dalam hukum pidana, suatu perbuatan pidana tidak bisa hanya dilihat actus reus-nya (perbuatan jahatnya)? Melainkan harus pula terpenuhi mens rea-nya (niat jahatnya)? Apalagi jika melihat Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea, bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah.


Apakah niat membiayai persalinan secara layak agar selamat istri dan anaknya adalah maksud yang jahat? Bukankah hidup dan sehat adalah hak asasi setiap anak manusia bahkan saat masih menjadi janin dalam kandungan ibunya? Bukankah hak hidup dan hak sehat adalah hak asasi yang non derogable right (tidak dapat diganggu gugat)? Ketentuan ini tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang telah diratifikasi menjadi menjadi UU no. 36 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM). Hak hidup dan mempertahankan kehidupannya serta hak mendapatkan kesehatan bahkan dijamin di dalam UUD 1945, masing-masing tertuang dalam Pasal 28A dan Pasal 28H.


Ini tidak berarti membenarkan perbuatan mencuri, melainkan untuk menegaskan, bahwa penegakan hukum harus pula menggunakan pertimbangan hati nurani. Itulah mengapa motivasi penegakan hukum harusnya bukan mencari kebenaran, melainkan menegakkan keadilan. Di dalam bahasa hukum dikenal istilah restoratif justice. Ini adalah alternatif penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan. Memang harusnya -sebagaimana dijelaskan sebelumnya- penegakan hukum itu bukan mencari mana yang baik dan mana yang benar, melainkan mana yang adil. Yang baik belum tentu benar, yang benar belum tentu adil, tapi yang adil sudah pasti benar dan sudah pasti pula baik.


Restoratif justice menjadi challenge bagi penegak hukum, yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat. Bagi Polisi, telah ada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 tahun 2021 yang dapat menjadi dasar hukum dan acuan melakukan restoratif justice. Sementara bagi Jaksa telah ada Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020 yang bisa menjadi dasar hukum melakukan restoratif justice, apalagi jaksa memiliki asas oportunitas dalam melaksanakan tugasnya, yang memungkinkannya untuk menuntut atau tidak menuntut suatu delik. Sudah banyak juga Yurisprudensi yang dapat menjadi contoh bagaimana hukum semestinya ditegakkan tanpa mengesampingkan pertimbangan hati nurani. 


Pada kasus pencurian ini, restoratif justice adalah sebaik-baik langkah hukum yang harusnya diambil oleh pihak terkait yang punya wewenang. Itulah yang diperjuangkan advokat meski harus disebut "membela yang salah". Perbuatan mencuri memang salah, tapi apakah pelaku harus dikurung bertahun-tahun yang berpotensi membuat anak istrinya terlantar? Apakah negara dapat menjamin kehidupan anak istrinya saat si pelaku dipenjara bertahun-tahun itu? Atau dipaksa membayar denda yang sudah pasti tidak akan sanggup dilaksanakannya. Sekali lagi, si pelaku memang bersalah, aturan hukum sudah pakem soal itu. Tapi hati nurani mengatakan, si pelaku harus dibela dan dibantu. Negara harus bertanggungjawab dan hadir memberikan rasa adil. Bahkan harusnya negara malu, jika ada seorang fakir miskin terpaksa mencuri untuk membiayai persalinan yang layak agar Istri dan anaknya selamat dan sehat. Ingat, UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan agar negara wajib memelihara fakir miskin. Hak hidup dan hak sehat sebagai Hak Asasi Manusia bukankah wajib dijamin dan dilindungi negara? Ketentuan ini adalah amanat yang tertulis terang benderang dalam UU No. 36 tahun 1999 tentang HAM.


Bahkan, bukan cuma negara (dalam hal ini pemerintah sebagai pelaksana UU dan pembuat kebijakan publik) yang bersalah, melainkan semua orang yang membiarkan seorang bapak fakir miskin yang tidak tahu lagi jalan apa yang bisa ditempuhnya selain mencuri untuk membiayai persalinan Istrinya. Dalam agama diajarkan, membiarkan tetangga kelaparan sementara dirinya kenyang semalaman, padahal dia tahu tetangganya kelaparan, maka dia tidak dianggap beriman kepada Allah (HR. At-Tabrani). Apalagi membiarkan seorang perempuan berjuang hidup dan mati untuk mempertahankan sendiri hidup bayinya dan dirinya. Ditambah lagi dengan menghukum seorang bapak fakir miskin yang atas kesalahannya telah menyelamatkan nyawa istri dan anaknya.


Yogyakarta, 2023

Friday, 7 April 2023

TIDAK BAYAR UTANG BISAKAH DIPIDANA PENJARA?

Sejatinya persoalan utang-piutang masuk ke dalam ranah hukum perdata bukan pidana. Utang-piutang merupakan salah satu jenis perjanjian. Perjanjian itu sendiri adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau mereka saling berjanji melakukan suatu hal, memberikan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal. Perjanjian menyebabkan adanya perikatan, yaitu hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Secara khusus perjanjian utang-piutang sebagai suatu perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.


Terkait pelunasan utang-piutang, secara umum dilakukan dengan pembayaran utang. Hal ini sebagaimana ketentuan tentang hapusnya perikatan yang diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Selain itu, pembayaran utang dapat juga dilakukan dengan kompensasi atau perjumpaan utang-piutang (untuk hal ini dibahas di dalam Pasal 1425 - 1435 KUH Perdata). Ketidaksanggupan/kelalaian dalam membayar/melunasi utang, dapat digugat secara perdata ke pengadilan. Namun pertanyaannya, bisakah persoalan utang-piutang diseret ke dalam perkara Pidana, sehingga pihak yang melalaikan kewajibannya membayar utang dapat dihukum penjara?


Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, orang yang tidak sanggup melunasi utang, tidak bisa dituntut pidana penjara.


Namun bukan berarti tidak ada celah sama sekali bagi orang yang tidak membayarkan/melalaikan utangnya itu untuk dituntut secara pidana. Setidaknya untuk perkara utang-piutang, dapat dijerat dengan pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP). Asalkan dapat dibuktikan bahwa si peminjam atau orang yang berhutang itu benar-benar memenuhi unsur penipuan dan atau penggelapan.


Suatu perbuatan hukum dapat dikatakan penggelapan jika memenuhi unsur: kesengajaan, melawan hukum, memiliki barang orang lain, barang itu dikuasai bukan karena kejahatan. Sementara suatu perbuatan dikatakan penipuan jika memenuhi unsur-unsur: Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang (bujuk rayu, iming-iming, dll), menggunakan salah satu upaya penipuan (dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan).


Kalau dapat dibuktikan bahwa suatu perkara pinjam-meminjam barang/uang atau utang-piutang itu memenuhi unsur-unsur penggelapan dan atau penipuan, maka bisa saja orang yang tidak membayar utang itu dituntut secara pidana dan diancam pidana penjara sesuai ketentuan dalam Pidana Penggelapan atau Pidana Penipuan, yaitu 4 tahun penjara.

Thursday, 9 April 2020

Analisis Hukum Pembukaan Informasi Pribadi Pasien Covid 19

Oleh: Sulaiman Tahir, SH*

Pandemi covid 19 telah menimbulkan kepanikan global, bukan saja negara-negara berkembang, negara-negara maju pun kewalahan menghadapi pandemi covid 19. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki presentase kematian yang cukup tinggi akibat covid 19. Angka kasus terus bertambah seiring dengan penanganannya yang dirasa oleh berbagai kalangan belum efektif dan efisien.

Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, merupakan kebijakan yang digunakan pemerintah dalam melawan pandemi covid 19, namun PSBB justeru menimbulkan tanda tanya dan kritik dari berbagai kalangan, ada yang menuding ini adalah langkah pemerintah untuk lari dari kewajibannya alih-alih memaksa rakyat menaati aturan. Apalagi ada opsi Darurat Sipil (lihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 tahun 1959) yang rencananya akan diterapkan pemerintah jika PSBB mendapatkan kendala dalam pelaksanaannya, opsi ini juga mengundang reaksi cukup serius,  sebab dianggap kurang tepat dan seolah menimbulkan kepanikan baru bahwa rakyat akan melakukan kekacauan sosial. (untuk persoalan ini akan saya ulas di tulisan yang berbeda).

Kaitannya dengan penanganan laju penyebaran covid 19, muncul polemik di tengah masyarakat terkait boleh tidaknya  membuka informasi pasien covid 19 kepada publik sebagai langkah untuk memudahkan contact tracing, sebab aturan perundang-undangan melarang membuka data pribadi setiap orang, termasuk pasien covid 19. Banyak kalangan menilai bahwa pembukaan data pribadi pasien justeru penting sebagai upaya antisipasi dan pengendalian laju penyebaran covid 19.

Dasar Hukum Larangan Pembukaan Informasi Pribadi Pasien

Pembukaan informasi pasien covid 19 menemui kendala, sebab dianggap bertentangan dengan hak privasi/data pribadi pasien yang tertuang dalam rekam medis yang dilindungi oleh undang-undang. Rekam medis sendiri adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien termasuk dalam bentuk elektronik (lihat Penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, lihat Permenkes No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, lihat juga Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran).

Ada banyak undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, ini sesuai dengan amanat pasal 28G UUD 1945. Namun perlindungan data pribadi dalam sektor kesehatan setidaknya dapat ditemukan dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA. Di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia juga datur, bahwa setiap dokter wajib merasahasiakan segala sesuatau yang diketahuinya tentang seoranng pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia (lihat pasal 16).

Perlindungan data pribadi pasien yang diatur pada pasal-pasal dalam UU di atas, diantaranya misalnya pada pasal Pasal 47 ayat (2) UU Praktek Kedokteran, dalam pasal ini ditegaskan bahwa dokumen rekam medis pasien wajib disimpan dan dijaga kerahasiaannya. Jika hak pribadi pasien tersebut dilanggar, dan pelakunya adalah dokter atau dokter gigi dengan sengaja, maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah berdasarkan pasal 79 huruf b dan c UU Praktek Kedokteran jo. Putusan MK No 4/PUU-V/2007.

Hal ini juga seperti yang diatur dalam pasal 32 UU Rumah Sakit, bahwa pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Rumah Sakit diwajibkan menghormati dan melindungi hak-hak pasien (kerahasiaan data pribadi), ini tertuang dalam pasal 29 ayat (1) UU Rumah Sakit. Bahkan sanksi tegas dapat diberikan kepada pihak Rumah Sakit jika melanggar pasal 29 ayat (1) tersebut, sanksi paling berat adalah pencabutan izin rumah sakit, ini sebagaimana dalam lanjutan pasal 29 pada ayat (2).

Selain UU dalam sektor kesehatan di atas, perlindungan data pribadi pasien juga diatur dalam pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pada pasal 17 ini diatur tentang informasi publik yang dikecualikan, salah satunya adalah mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, karena bila dibuka dan diberikan untuk diakses publik, dapat mengungkapkan rahasia pribadi pasien. Bagi yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat (1) UU KIP, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Orang yang dimaksud dalam pasal 54 itu adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik. Badan Publik yang dimaksud adalah  lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (lihat pasal 1 ayat (3) dan ayat (10) UU KIP).

Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur hak informasi pribadi yang tidak boleh dibuka kepada public, yaitu pada pasal 26 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dijelaskan bahwa setiap informasi melalui media elektronik (bisa berupa WA, IG, FB, twitter, dll) yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Data pribadi yang dimaksud adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (lihat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016). Pada ayat (2) dalam UU ini, orang yang dilanggar haknya sebagaimana pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian sesuai UU ITE.

Dasar Hukum Pembukaan Informasi Pribadi Pasien

Jika merujuk pada dasar hukum larangan membukan informasi pribadi pasien yang telah diuraikan di atas, dapat dikatakan tidak mungkin untuk membuka informasi pribadi pasien sebagai langkah pencegahan dan pemutusan laju penularan covid 19. Namun jika dikaji lagi dalam beberapa pasal dan peraturan perundang-undangan yang ada, hal itu dapat saja dilakukan dalam kondisi yang darurat dan demi kepentingan umum serta kebaikan yang jauh lebih besar.

Dalam pasal 154 ayat (1)  dan 155 ayat (1) UU Kesehatan, memerintahkan kepada pemerintah agar secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan. Pada pasal 57 ayat (2) dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi seseorang menjadi tidak berlaku jika salah satunya disebabkan oleh adanya perintang undang-undang dan kepentingan masyarakat, tentu maksud dari kepentingan masyarakat di sini adalah kesehatan masyarakat secara umum dan keselamatan publik.

Dalam UU Praktik Kedokteran pasal 48 menjelaskan bahwa rahasia kedokteran (data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya termasuk yang termuat dalam rekam medis) dapat dibuka salah satunya adalah sesuai dengan permintaan peraturan perundang-undangan. Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa kebolehan membuka rahasia kedokteran sesuai dengan permintaan peraturan perundang-undangan salah satunya adalah demi kepentingan umum dan tanpa harus meminta persetujuan pasien sebagaimana dalam kondisi atau alasan yang lain. Kepentingan umum ini dijelaskan dalam ayat (4) yang salah satunya karena adanya wabah penyakit menular (huruf b) dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat (huruf e). Pada ayat (3) dalam pasal ini yang dikecualikan untuk dibuka adalah identitas pasien. Namun pada ayat (5) dijelaskan bahwa dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rahasia Kedokteran ini hanya dapat digunakan secara terbatas sesuai dengan kebutuhan yang ada, dalam hal ini adalah untuk melakukan upaya pemetaan penyebaran covid 19 dan memutus laju penularannya demi kesehatan dan keselamatan publik (lihat pasal 5 ayat (2)).

Dalam UU KIP pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa badan publik wajib menyampaikan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan mengancam  ketertiban umum. Pada ayat (2) dalam pasal 10 ini, badan publik diwajibkan menyampaikan informasi tersebut dengan cara-cara yang mudah dijangkau oleh masyarakkat dan dengan bahasa-bahasa yang mudah dipahami. Pada pasal 2 ayat (4) memang mungkinkan untuk membuka data pribadi pasien, jika dengan membuka data tersebut konsekuensi kemaslahatannya jauh lebih besar dan dapat melindungi kepentingan yang lebih besar, dalam hal ini adalah kesehatan dan keselamatan public akibat pandemi covid 19.

Pasal 12 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, menjelaskan bahwa yang dimaksud informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak meliputi informasi yang diantaranya epidemi dan wabah, tentu saja covid 19 yang tingkatannya lebih tinggi yakni pandemi, masuk dalam pengertian ini. Ayat selanjutnya (3) menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya informasi meliputi diantaranya potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan, pihak yang berpotensi terkena dampak dan cara menghindari bahaya atau dampak yang ditimbulkan.

Pada pasal 26 ayat (1) UU ITE yang sudah dibahas sebelumnya, memang melarang penyebaran informasi pribadi melalui media elektronik, namun di dalam pasal tersebut dapat dipahami bahwa data pribadi seseorang, termasuk pasien covid 19 dapat dibuka jika ada aturan perundang-undangan yang menentukan bahwa dapat dibuka. Maka merujuk pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang telah dibahas di atas yang mengecualikan larangan pembukaan informasi pribadi demi kepentingan umum yang jauh lebih besar, maka hak atas rahasia pribadi seseorang yang dilarang disebar melalui media elektronik menjadi tidak relevan lagi.

Bagaimana kesimpulannya?

Dalam situasi pandemi covid 19 yang laju penyebarannya sangat cepat, massal dan sulit dikendalikan, tentu dibutuhkan langkah cepat, efektif dan efisien untuk memutus segera rantai penyebarannya dan mengendalikan laju penularan untuk mengurangi dampak yang jauh lebih besar, tidak hanya pada kesehatan dan keselamatan publik, namun juga pada sektor ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya.

Merujuk pada pasal-pasal dalam aturan perundang-undangan yang telah saya paparkan di atas, dalam kondisi pandemi covid 19, pemerintah atau pihak-pihak terkait diwajibkan untuk menyampaikan secara serta merta, langsung, transparan dan menggunakan media serta bahasa komunikasi yang mudah dijangkau dan dimengerti oleh masyarakat terkait segala sesuatu yang diperlukan untuk mencegah, memutus rantai penyebaran dan menanggulangi dampak pandemi covid 19.

Hal-hal yang harus disampaikan adalah tentang bahaya covid 19, dampak yang dapat ditimbulkan, laju penularan, media dan cara penularan, wilayah-wilayah yang menjadi episentrum penyebaran, wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami penyebaran, kasus-kasus yang telah terdeteksi, strategi yang digunakan dalam menghadapi pandemi, bentuk rekayasa sosial yang akan dan harus dilakukan untuk menghentikan laju penyebaran virus. Termasuk juga terkait riwayat perjalanan dan interaksi pasien covid 19 sebelum dan setelah mengalami gejala, perkembangan perawatan pasien untuk mengetahui status inveksi covid 19 dan segala informasi pribadi pasien yang diperlukan untuk memudahkan langkah antisipasi dan pemutusan rantai penyebaran. Sehingga pihak terkait tidak boleh hanya mengumumkan angka-angka ODP, PDP, suspek, pasien positif dan pasien negative.

Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan perundang-undangan, larangan untuk membuka informasi pribadi seseorang, khususnya dalam hal ini adalah rahasia pribadi pasien yang tertuang dalam rekam medis atau rahasia kedokteran yang menyangkut pribadi pasien adalah dalam kondisi atau keadaan yang normal. Namun dalam kondisi tertentu yang luar biasa, termasuk dalm situasi merebaknya pandemi covid 19 dan itu menyangkut keselamatan publik dan kepentingan yang jauh lebih besar, maka rahasia pribadi pasien dapat dibuka untuk digunakan secara ketat, terbatas dan bertanggungjawab dalam upaya antisipasi dan pemutusan laju penyebaran pandemi covid 19.

*Penulis adalah alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat, kerjasama Perhimpunan Advokat Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Monday, 6 February 2017

Wakaf Tunai



Oleh: Sulaiman Tahir

Dewasa ini masalah kehidupan manusia kian kompleks, hal ini dibarengi dengan kebutuhan hidup manusia yang juga semakin hari kian bertambah dan sangat kompleks. Islam sebagai agama yang 
shalihun fi kulli makaanin wa zamaanin, harus berhadapan dengan tuntutan zaman ini. Islam selalu menjadi agama nun mulia yang sanggup menjawab semua itu.

Sebagai agama yang membawa ajaran beserta aturan/hukum yang paripurna, Islam tentu sangat dinamis dalam aspek hukum yang dibawanya. Hal-hal yang menjadi komponen dari objek hukum terkadang terus berkembang atau bahkan justeru berkurang.

Salah satu ajaran yang memuat hukum yang ikut berkembang sesuai tuntutan zaman adalah dalam masalah wakaf. Wakaf yang pada umumnya dipraktekkan adalah zakat berupa benda-benda yang tsabit (tetap), entah itu barang yang tidak bisa dipindahkan (manqul) atau yang bisa dipindahkan (ghairu manqul). Namun yang menjadi perdebatan adalah pada persoalan hukum wakaf atas benda yag dapat dipindah-pindahkan. Seperti misalnya wakaf uang, atau yang dalam bahasa fikihnya versi Indonesia adalah wakaf tunai. Masih ada perdebatan tentang status hukumnya, ada yang membolehkan namun ada juga tidak membolehkan.

Kami rasa hal ini sangat menarik untuk kita kaji dan didiskusikan bersama, semoga dapat menjadi tambahan wacana dan juga bahan diskusi bersama.

Rumusan masalah

Untuk mempermudah pembahasan pada makalah ini,  kami membuat beberapa rumusan masalah, yang kesemuanya kami buat dalam bentuk pertanyan. Yaitu sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud dengan wakaf tunai?
2.      Apa dasar hukum dari wakaf tunai?
3.      Mengapa wakaf tunai dapat dibenarkan secara hukum?

Landasan teori

Wakaf secara bahasa berasal dari ata waqafa yang berarti berhenti. Sedangkan menurut istilah wakaf adalah menahan suatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Maka harta yang sudah diwakafkan sudah bukan menjadi hak milik si pewakaf dan juga bukan menjadi hak milik nadzir. Tetapi menjadi hak milik Allah.

Menurut UU no. 41 tahun 2014 tentag wakaf menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya untuk keperluan iabadah dan/atau untuk kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Wakaf tunai adalah wakaf yang diberikan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Pengkategorian wakaf ini tergantung pada bagaimana tujuan awal wakif memberika dana tersebut, batasan yang diinginkan, serta penggunaannya oleh nadzir.

Definisi terbaru dari wakaf tunai menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009, tentang administrasi Pendaftaran Wakaf UANG, PASAL 1 ANGKA (1) . Wakaf uang dalam PMA ini diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahklan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk diambil manfaatnya selamanya atau dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan sesuai dengan kepentingannya guna untuk ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Analisis masalah

Jika kita melihat dari berbagai macam pandangan ulama’ terkait wakaf, semua ulama’ sepakat dengan wakaf dengan bil manqul atau benda tidak bergerak. Namun kemudian para ulama’ berbeda pendapat pada masalah hukum daari wakaf dengan ghairu manqul. Perbedaan ini didasarkan pada pemahaman terhadap pengertian asal dari wakaf itu sendiri. Wakaf pada prinsipnya adalah pada masalah pembayarannya , pokok wakaf harus tetap kekal, sedangkan yang diberikan adalah manfaatnya. Sehingga manfaat wakaf tetap ada selama pokoknya masih ada.

            Dalam hal wakaf uang atau wakaf tunai, tentu yang menjadi permasalahan adalah uang bukanlah alat yang dibuat untuk menjadi objek yang dapat disewakan untuk diambil manfaatnya, tetapi uang dibuat hanya sebagai alat tukar dalam proses jual beli. Uang zatnya bisa habis dengan sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dan dibelanjakan sehingga bendanya lenyap. Padahal inti dari wakaf adalah harta yang tetap. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang diwakafkan harus tahan lama dan tidak habis ketika dipakai. Apakah wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan masih ada seperti semual, terpelihara dan dapat menghasilkan keuntungan lagi dalam waktu lama?. Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan bahwa wakaf tunai atau cash wakaf atau wakaf uang itu sedikit berat untuk ditetaokan kebolehannya secara hukum. Jika kita melihat dari dasar hukumnya pun, zakat biasa dan zakat tunai sama-sama merujuk pada dasar hukum yang sama dalam al-Qur’an dan juga hadis, namun kemudian yang menjadi permasalahannya adalah pada proses aplikasi wakaf itu di masyarakat.

Wakaf tunai telah dipraktekkan di masa dinasti Ayyubiyah di mesir dan menurut Wahbah az Zuhaili, mazhab Hanafi pun membolehkan wakaf tunai sebagai sebuah pengecualian. Wahbah az Zuhaili juga mengatakan bahwa mahab Maliki juga membolehkan wakaf makanan, uang dan benda tidak bergerak lainnya. Wahbah az Zuhaili menganalogikan wakaf tunai dengan wakaf baju perang dan binatang, sebab memiliki kesamaan illat.
           
Pengertian wakaf tunai

Berdasarkan fatwa MUI tentang wakaf uang, wakaf uang/tunai adalah Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Uang dalam pengertian ini, termasuk juga surat-surat berharga. Wakah tunai atau cash wakaf ini sebenarnya baru mengemuka belakangan ini, sebelumnya wakaf yang familiar diketahui orang adalah wakaf benda-benda tak bergerak, seperti tanah untuk diambil manfaatnya, air untuk diambil airnya, gedung untuk dimanfaatkan gedungnya dan benda-benda tak bergerak lainnya. Menurut sejarah, memang wakaf tunai telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Namun yang menjadi perhatian para ulama’ adalah pada hukum dari wakaf tunai ini.

Wahbah az Zuhaili mengatakan bahwa wakaf tunai telah dipraktekkan oleh mazhab hanafi, sebab mazhab hanafi membolehkan wakaf tunai ini. Mazhab maliki pun membolehkan wakaf makanan, uang dan lain sebagainya. Sedangkan Mazhab syafi’i tidak membolehkan wakaf tunai, sebab dirham dan dinar akan lenyak ketika dibayarkan sehingga tidak ada wujudnya. Imam Al-Bukhori mengatakan bahwa Imam Az-Zuhri berpendapat dinar dan dirham itu boleh diwakafkan. Caranya ialah dengan menjadikan dinar dan dirham itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Mazhab hanafi dalam masalah wakaf tunai ini berpegang pada Istihsan bi al-‘Urfi, (kebiasan masyarakat), seperti wakaf buku untuk para penuntut ilmu dan wakaf mushaf al-Qur’an untuk masyarakat, hal ini berdasakan hadis ibnu mas’ud: “apa yang dipandang bak oleh kaum muslimin maka dipandang baik oleh Allah, apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, dipandang baik pula oleh Allah”. Oleh karena itu, jika mewakafkan barang yang bisa dipindanjadi tiahkan tetapi belum membudaya di masyarakat, hukumnya kembali ke asal, yaitu tidak boleh. Cara melakukan wakaf tunai menurut mazhab hanafi adalah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah atau mubadha’ah. Sedangkan keuntungannya diaserahkan kepada pihak wakaf.

Secara singkat, perbedaan pendapat para ulama’ terkait wakaf tunai ini, dapat kami kelompokkan menjadi tiga point, yaitu:Pendapat Pertama: Tidak boleh wakaf dengan barang al-manqul secara mutlak.Pendapat Kedua: Boleh wakaf dengan barang al-manqul, jika barang tersebut sebagai pelengkap dari barang tidak al-manqul, atau jika terdapat dalil yang menyebutkan, seperti wakaf senjata.Pendapat Ketiga:  Boleh wakaf dengan barang al-manqul jika barang tersebut sebagai pelengkap dari barang tidak al-manqul, atau jika terdapat dalil yang menyebutkan hal tersebut, seperti wakaf senjata atau dengan hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat bahwa barang tersebut diwakafkan.
Tetapi, para ulama yang membolehkan wakaf al- manqul pun masih berbeda pendapat tentang hukum wakaf tunai (uang), walaupun uang sendiri bagian dari al-manqul, tetapi uang mempunyai sifat-sifat sendiri yang berbeda dengan sifat-sifat barang lain. Perbedaan ulama tersebut teringkas dalam dua pendapat berikut:

Pendapat Pertama: Wakaf tunai hukumnya tidak boleh. Ini pendapat Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i. Ibnu Abidin berkata: “wakaf tunai (dengan dirham) merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Romawi, bukan dalam masyarakat kita. Begitu juga  wakaf kapak dan pisau pernah berlaku pada zaman terdahulu, tetapi tidak lagi pernah terdengar pada zaman kita. Untuk itu, tidak sah kalau diterapkan sekarang, seandainya-pun ada, maka sangat jarang terjadi dan itu tidak dianggap. (Sebagaimana diketahui) bahwa yang dijadikan standar adalah kebiasaan masyarakat yang sudah menyebar.“   Mereka mempunyai dua alasan:

*Uang zatnya bisa habis dengan sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dan dibelanjakan sehingga bendanya lenyap. Padahal inti dari wakaf adalah harta yang tetap. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang diwakafkan harus tahan lama dan tidak habis ketika dipakai.

*Uang diciptakan sebagai alat tukar, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya

Pendapat Kedua: Wakaf tunai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadist, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i.
Namun, pendapat yang umum dipakai adalah pendapat kedua. Bahwa wakaf tunai hukumnya boleh,      Kebolehan wakaf tunai ini telah ditetapkan pada konferensi ke- 15, Majma’ al-Fiqh al-Islami  OKI, No : 140 , di Mascot, Oman, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/ 6-11 Maret 2004 M.  Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai, pada tanggal 11 Mei 2002. Wakaf Tunai juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 4/ 2009 dan dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 diatur dalam pasal 28 sampai pasal 31. Yang perlu diperhatikan kemudian adalah bagaimana pengelolan wakaf tunai ini dalam praktek muamalah.

Dasar hukum wakaf tunai

Memang pada prinsipnya, uang adalah alat tukar yang  akan habis sekali pakai. Sehingga tidak sesuai dengan prinsip wakaf itu sendiri. Namun dalam perkembangan zaman dengan sistem ekonomi yang juga telah bgitu pesat perkembangannya, wakaf tunai sangat mungkin untuk dilakukan. Yaitu uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha, ini sebagaimana pendapat mazhab Hanafi. Bisa juga uang itu diinvestasikan dalam wujud saham dalam perusahaan bonafide atau didepositokan di perbankan syari’ah, dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Wakaf uang yang diinvestasikan dalam wujud uang ini, atau didepositokan, nilau uangnnya tetap terpelihara dan dapat memberikan hasil dalam jangka waktu yang lama.
Dengan kenyataan ini, maka wakaf uang tentu bukan sesuatu yang tabu lagi. Bahkan jika kita menilik pada sisi kemanfaatan dan keuntungan, maka wakaf tunai tidak kalah besar manfaat dan keuntungannya. Sehingga dapat dipastikan secara logika hukum wakaf tunai dapat dibenarkan. Sebagaimana wakaf biasa, dalil-dalil yang dapat digunakan dalam wakaf tunai ini pun juga sama, yaitu: Firman Allah SWT :

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran [6] : 92).  Dan juga firman Allah berikut: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang orang menafkahkan hartanya di jalan Allah kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tiada menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. AL Baqarah [2]: 261-262).

Dikuatkan dengan hadis Nabi Muhammad: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ” Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendo’akannya.” (H.R. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Abu Daud). Di hadis lain disebutkan: ”Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Umar bin al-Khaththab ra memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, ” Wahai Rasulullah ! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah engkau (kepadaku) mengenainya ?” Nabi SAW menjawab : “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.” Ibnu Umar berkata, “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.” Rawi berkata, “Saya menceritakan hadits tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu berkata ‘ghaira muta’tsilin makan (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik).”  (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i). Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra ; ia berkata, Umar ra berkata kepada Nabi SAW, “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya.” Nabi SAW berkata, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah.” (H.R. al-Nasa’i). Jabir ra berkata: “Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.”

Adapun dalil yang dapat memperkuat wakaf tunai adalah hadis dari Imam Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat. “ (Shahih Bukhari). Banyak ulama’ yang telah memberikan argumentasinya, termasuk ulama’ mazhab tentang wakaf tunai ini, seperti yang telah kami paparkan di depan. Komisi Fatwa MUI pun telah mengeluarkan fatwa pembolehan wakaf tunai, dan memberikan definisi baru terhadap wakaf, yaitu wakaf adalah: menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap benda atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum tehadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskan), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.

PENUTUP

Wakaf tunai sejatinya adalah dapat kita katakan sebagai sebuah langkah untuk menjawab tantangan zaman, terlebih kemajuan sistem ekonomi yang kian pesat, memaksa Islam sebagai agama paripurna untuk bisa memberikan jawaban terhadap kemajuan yang kian kompleks. Proses investasi saham dan juga deposito uang yang diwakafkan adalah salah satu bentuk pengelolaan wakaf tunai, bisa jadi suatu saat nanti ada lagi ruang baru sebagai media pengelolaan wakaf tunai.

Pada proses wakaf tunai, nilai uang tentu tidak berubah dan justru akan memberikan manfaat yang cukup besar dalam jangka waktu yang lama. Secara hukum, telah banyak ulama’ yang memberikan pandangan tentang kebolehan akaf tunai ini, OKI Sebagai organisasi yang menaungi negara-negara Islam maupun yang mayoritas Islam, telah sepakat tentang kebolehan wakaf tunai. Di Indonesia sendiri MUI pun telah mengeluarkan fatwanya tentang wakaf tuani, diperkuat dengan PMA terkait pengelolaan wakaf tunai ini.

Maka menurut kami yang paling urgen sekarang adalah bagaimana pengelolaan wakaf tunai itu, bukan pada boleh atau tidaknya. Wallahu a’lam


DAFTAR PUSTAKA

Daud Ali, Mohammad, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press. 1998
__________, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: DEPAG RI. 2003
__________, Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai, Jakarta: KEMENAG RI. 2013
Anisa Fitria Utami dan  Munawar Ismail, Implementasi Pengelolaan Wakaf Tunai (Studi Pada Baitul Mall Hidayatullah dan Yayasan Dana Sosial Al-Falah). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf. www.bpkp.go.id.



Friday, 6 May 2016

Problematika Nikah Beda Agama

Oleh: Sulaiman Tahir

Nikah sebagai sebuah ritual yang oleh agama adalah merupakan hal yang suci dan sakral, menjadikannya sesuatu yang benar-benar ditata dan diatur sedemikian rupa proses-proses berlangsungnya, termasuk juga bagaimana rukun, syarat dan prosedur-prosedur lainnya yang terkait dengan itu.

Sehingga ketentuan tentang sah tidaknya suatu pernikahan, menjadi hak prerogatif agama untuk mengaturnya. Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang menjamin keberlangsungan beragama dan kebebasan setiap warganya dalam menjalankan agamanya, semestinya memosisikan diri sebagai fasilitator dan pendukung yang akan memudahkan para pemeluk agama untuk menjaga dan menjalankan keyakinan agamanya. Maka sudah semestinya dibuat undang-undang yang tegas dan jelas untuk mengatur bagaimana seharusnya seseoarang dalam mengamalkan ajaran agamanya, termasuk disini adalah tentang pernikahan.

Belakangan ini mencuat kembali ke permukaan diskursus terkait pernikahan, yaitu nikah beda agama, atau bisa juga disebut dengan nikah antar agama/lintas agama. Ini berawal dari aksi beberapa orang alunus dan mahasiswa UI yang nengajukan judicial riview ke MK terhadap UU No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1, tentang pernikahan.  Mereka menghendaki agar ada kepastian hukum yang jelas dan tegas tentang pernikahan, sebab dalam undang yang ada yang mengatur pernikahan itu, tidak memiliki kepastian dan kejelasan hukum. Point terpentingnya adalah agar dibenarkannya nikah antar agama.

Jika kita melihat UU No.1 tahun 1974, pasal 2 ayat 1 itu pun sebenarnya dapat menimbulkan beberapa penafsiran. UU itu mengatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya. Secara garis besar, saya dapat menarik dua pemahaman atas UU ini, yaitu; pertama, pernikahan tidak dapat dilakukan oleh dua mempelai yang berbeda agamanya, karna dalam undang-undang dikatakan bahwa pernikahan harus dilakukan berdasarkan keayakinan agamanya dan kepercayaannya. Artinya bahwa jika aturan agamanya melarang nikah beda agama, maka pernikahan beda agama yang hendak dilakukan itu, batal pula di mata hukum. Maka, pernikahan yang sah menurut agama, maka sah pula menurut UU perkawinan. Sehingga instansi seperti KUA dan juga Kantor Catatan Sipil harus menolak permohonan perkawinan beda agama berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974. Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Katholik, protestan, hindu, budha, konghucu dan Islam [1] melarang nikah beda agama bagi umatnya. Sebab pernikahan –sebagaimana yang telah saya sebutkan di depan- adalah merupakan proses sakral dan dilakukan dengan upacara agama, karna nikah adalah domain agama, sehingga memang harus sesuai agama. Konsekuensinya sekali lagi adalah bahwa negara harus hanya mengakui dan mencatatkan pernikahan yang sudah dianggap sah oleh agama, jika agama tidak mengesahkan, maka negara tidak boleh mengesahkan.

Yang kedua, pernikahan beda agama itu sama sekali tidak diatur dalam UU, kalau pun dalam undang-undang dianggap bahwa diatur berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974, tetap itu tidak bisa dianggap telah dengan tegas dan jelas mengatur nikah beda agama. kata ganti “nya” pada kalimat; “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya” tentu menimbulkan pertanyaan, “nya” yang dimaksud disini adalah siapa?, apakah “nya” adalah mempelai laki-laki, atau mempelai perempuan, atau agama pegawai instansi yang mengawinkan kedua mempelai, atau siapa? Ini kan masih remang-remang [2]. Bisa pula UU itu diartikan bahwa pernikahan beda agama itu boleh asalkan pernikahan dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing mempelai. Artinya pernikahan dilakukan dua kali, yaitu berdasarkan agama dan keayakinan agama mempelai laki-laki dan juga agama mempelai perempuan. Ini menunjukkan bahwa  UU kita mebenarkan adanya nikah beda agama.

Ada pula hal yang menarik dalam UU kita, yaitu UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 35 huruf a. Pasal tersebut berbunyi; “ pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dala pasal 34 berlaku pula bagi: perkawinan yang ditetyapkan olrh pengadilan”. Yang dimaksud “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” adalah perkawinan yang dilakuka antara uamat yang berbeda agama. Hal ini berarti Kantor Catatan Sipil boleh mencatat perkawinan beda agama yang telah mmendapat penetapan dari Pengadilan, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri. Maka dengan adanya pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006  dapat dikatakan bertentangan dengan UU No’1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. Pertanyaannya adalah apakah negara ini melegalkan nikah beda agama ?

Wallahua’alam.


[1] Walau dalam Islam pun ada yang mengatakan kebolrhan nikah beda agama. namun MUI telah memutuskan bahwa nikah beda agama itu haram. Hal ini akan kita bahas pada paragraf yang lain.


[2] Ini seabagaimana argumentasi yang dikeluarkan oleh beberapa alumnus dan alumni UI yang mengajukan JS ke MK.

Thursday, 18 June 2015

Contoh Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI
P-29
“ UNTUK KEADILAN “


SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-588/Ep.2/BWANGI/1/2014


A.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : SUPARMAN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir: 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal: Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh tani
Pendidikan : SMA

B.      PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan sejak tgl.  12 Agustus 2013 s/d Tgl. 30 Agustus 2013
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : sejak tgl. 1 Desember 2031 s/d Tgl. 9 Januari 2014
Diperpanjang oleh Ketua PN : sejak tgl. 10 Januari 2014 s/d tgl. 8 Februari 2014

C.      DAKWAAN :

PRIMAIR

---- Bahwa ia Terdakwa, SUPARMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Dusun Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

· Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa , SUPARMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
· Bahwa terdakwa, SUPARMAN,  melihat dan mengetahui ada sepeda motor di parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
· Bahwa terdakwa, SUPARMAN,  kemudian mengambil kunci T yang ada di sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa , SUPARMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
· Bahwa saksi, AGUNG, yang kebetulan melintas pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, SUPARMAN, sedang menuntun sepeda motor tersebut.
· Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan saksi korban , HERMAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang hilang, termasuk saksi , AGUNG , juga ikut bertanya.
· Bahwa atas petunjuk saksi , AGUNG , diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , HERMAN , dibawa oleh terdakwa , SUPARMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , AGUNG .

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362   jo pasal  363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------.


Banyuwangi, 10 Januari 2014
JAKSA PENUNTUT UMUM



SULAIMAN TAHIR, S.H., M.Hum
Jaksa Pratama NIP. 10.05.3451

Wednesday, 17 June 2015

Contoh Surat Eksepsi


EKSEPSI

ATAS NAMA PARA TERDAKWA
ADI DARSONO
SADAM HASAN
DALAM PERKARA  PIDANA NOMOR: No.23/Pid/2012/PN.Bntl

Oleh  Tim Pembela  :
Drs.SULAIMAN TAHIR, M.Hum
ABDI PRATAMA, S.H

Kantor Advokat Adil Mulyo Perum Polri Gowok Blok CIV/144 CT depok-Sleman- Yogyakarta

  Kepada Yang Terhormat,
MAJELIS HAKIM PEMERIKSA
Perkara Pidana No.45/Pid/2014/PN.Bntl Pada Pengadilan Negeri Sleman
di-Sleman

Saudara Majelis Hakim Yang kami hormati
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang kami hormati
Sidang Pengadilan Negeri Bantul yang terhormat,

Sehubungan dengan dengan adanya Surat Dakwaan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum, maka perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi atas nama para Terdakwa ADI DARSONO dan SADAM HASAN sebagai berikut :



TENTANG JPU SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAM  SURAT DAKWAANNYA

1. Bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau pasal yang seharusnya didakwakan kepada para Terdakwa, hal ini dikarenakan pengerusakan warung makan itu dilakukan dalam keadaan mabuk dan tidak dalam keadaan sadar serta warung makan yang dirusak adalah masih merupakan milik para terdakwa, sebab para terdakwa juga berperan dalam memberikan modal dan bersama-sama membangun warung makan itu . Dengan demikian jelas-jelas tidak tepat apabila para Terdakwa di dakwa telah melanggar pasal  406 KUHP.

2. Bahwa pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada para Terdakwa tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP, hal ini dikarenakan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
 

TENTANG SURAT DAKWAAN KABUR/OBSCUURE LIBELE

1. Bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum telah nyata-nyata tidak jelas dan mengandung kekaburan hal ini dikarenakan uraiannya tidak dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap yang hal tersebut adalah, tidak diuraikan dengan cara apa, bagaimana serta menggunakan apa pengrusakan warung makan itu dilakukan oleh para Terdakwa.
2. Bahwa kekaburan  tersebut juga kita temui dalam hal identitas para terdakwa yang nyata-nyata tidak jelas, yakni tentang nama,jenis kelamin, agama, alamat. Ketidakjelasan identitas tersebut jelas-jelas dapat berakibat salah atau tidak tepatnya obyek sasaran ataupun terkait barang bukti yang ada dalam perkara a quo.
3. Bahwa berdasarkan pasal 346 KUHAP, maka surat dakwaan yang tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap batal demi hukum.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tiak dapat diterima.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini mohon kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim agar membrikan putusan sebagai berikut :


PRIMER ;

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya.
2. menyatakan  secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.

SUBSIDER

Memberikan putusan yang seadil adilnya.


Demikianlah Eksepsi ini kami sampaikan,atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim pemeriksa perkara pidana ini,kami sampaikan terima kasih.


Yogyakarta, 15 November 2014
Hormat kami :

1. Drs.SULAIMAN TAHIR, M.Hum
2. ABDI PRATAMA, S.H


Ads 970x90