Fetching data...

Wednesday, 17 June 2015

Contoh Surat Eksepsi


EKSEPSI

ATAS NAMA PARA TERDAKWA
ADI DARSONO
SADAM HASAN
DALAM PERKARA  PIDANA NOMOR: No.23/Pid/2012/PN.Bntl

Oleh  Tim Pembela  :
Drs.SULAIMAN TAHIR, M.Hum
ABDI PRATAMA, S.H

Kantor Advokat Adil Mulyo Perum Polri Gowok Blok CIV/144 CT depok-Sleman- Yogyakarta

  Kepada Yang Terhormat,
MAJELIS HAKIM PEMERIKSA
Perkara Pidana No.45/Pid/2014/PN.Bntl Pada Pengadilan Negeri Sleman
di-Sleman

Saudara Majelis Hakim Yang kami hormati
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang kami hormati
Sidang Pengadilan Negeri Bantul yang terhormat,

Sehubungan dengan dengan adanya Surat Dakwaan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum, maka perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi atas nama para Terdakwa ADI DARSONO dan SADAM HASAN sebagai berikut :



TENTANG JPU SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAM  SURAT DAKWAANNYA

1. Bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau pasal yang seharusnya didakwakan kepada para Terdakwa, hal ini dikarenakan pengerusakan warung makan itu dilakukan dalam keadaan mabuk dan tidak dalam keadaan sadar serta warung makan yang dirusak adalah masih merupakan milik para terdakwa, sebab para terdakwa juga berperan dalam memberikan modal dan bersama-sama membangun warung makan itu . Dengan demikian jelas-jelas tidak tepat apabila para Terdakwa di dakwa telah melanggar pasal  406 KUHP.

2. Bahwa pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada para Terdakwa tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP, hal ini dikarenakan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
 

TENTANG SURAT DAKWAAN KABUR/OBSCUURE LIBELE

1. Bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum telah nyata-nyata tidak jelas dan mengandung kekaburan hal ini dikarenakan uraiannya tidak dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap yang hal tersebut adalah, tidak diuraikan dengan cara apa, bagaimana serta menggunakan apa pengrusakan warung makan itu dilakukan oleh para Terdakwa.
2. Bahwa kekaburan  tersebut juga kita temui dalam hal identitas para terdakwa yang nyata-nyata tidak jelas, yakni tentang nama,jenis kelamin, agama, alamat. Ketidakjelasan identitas tersebut jelas-jelas dapat berakibat salah atau tidak tepatnya obyek sasaran ataupun terkait barang bukti yang ada dalam perkara a quo.
3. Bahwa berdasarkan pasal 346 KUHAP, maka surat dakwaan yang tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap batal demi hukum.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tiak dapat diterima.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini mohon kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim agar membrikan putusan sebagai berikut :


PRIMER ;

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya.
2. menyatakan  secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.

SUBSIDER

Memberikan putusan yang seadil adilnya.


Demikianlah Eksepsi ini kami sampaikan,atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim pemeriksa perkara pidana ini,kami sampaikan terima kasih.


Yogyakarta, 15 November 2014
Hormat kami :

1. Drs.SULAIMAN TAHIR, M.Hum
2. ABDI PRATAMA, S.H


Load comments

Ads 970x90