Terkait pelunasan utang-piutang, secara umum dilakukan dengan pembayaran utang. Hal ini sebagaimana ketentuan tentang hapusnya perikatan yang diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Selain itu, pembayaran utang dapat juga dilakukan dengan kompensasi atau perjumpaan utang-piutang (untuk hal ini dibahas di dalam Pasal 1425 - 1435 KUH Perdata). Ketidaksanggupan/kelalaian dalam membayar/melunasi utang, dapat digugat secara perdata ke pengadilan. Namun pertanyaannya, bisakah persoalan utang-piutang diseret ke dalam perkara Pidana, sehingga pihak yang melalaikan kewajibannya membayar utang dapat dihukum penjara?
Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, orang yang tidak sanggup melunasi utang, tidak bisa dituntut pidana penjara.
Namun bukan berarti tidak ada celah sama sekali bagi orang yang tidak membayarkan/melalaikan utangnya itu untuk dituntut secara pidana. Setidaknya untuk perkara utang-piutang, dapat dijerat dengan pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP). Asalkan dapat dibuktikan bahwa si peminjam atau orang yang berhutang itu benar-benar memenuhi unsur penipuan dan atau penggelapan.
Suatu perbuatan hukum dapat dikatakan penggelapan jika memenuhi unsur: kesengajaan, melawan hukum, memiliki barang orang lain, barang itu dikuasai bukan karena kejahatan. Sementara suatu perbuatan dikatakan penipuan jika memenuhi unsur-unsur: Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang (bujuk rayu, iming-iming, dll), menggunakan salah satu upaya penipuan (dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan).
Kalau dapat dibuktikan bahwa suatu perkara pinjam-meminjam barang/uang atau utang-piutang itu memenuhi unsur-unsur penggelapan dan atau penipuan, maka bisa saja orang yang tidak membayar utang itu dituntut secara pidana dan diancam pidana penjara sesuai ketentuan dalam Pidana Penggelapan atau Pidana Penipuan, yaitu 4 tahun penjara.