Fetching data...

Tuesday, 16 June 2015

Pengertian Qowa'idul Fiqhiyah

Qawaid: jamak dari qa’idah. Qaidah secara etomologis asas dasar fondasi yang di atasnya dibangun sesutau yang lain. Contohnya surat al-Baqarah 127:

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ [البقرة/127]
Berdasarkan pengertian ini muncul pengguanannya kata kaidah dalam ilmu lain misalnya nahwu yang menyatakan bahwa fail itu marfu, maful bih itu manshub mudlaf ilaih itu majrur dan lain sebagainya.

Kaidah adalah sesuatu yang bersifat kulli (general:meneyeluruh). Dari sini kata qawaid fiqhiyyah itu dimaknai sebagai dasar dasar atau asas-asas yang bertalian dengan fiqkih

Pengertian Qawaid Fiqhiyah dijelaskan secara beragam oleh para ulama.

Muhammad Abu Zahrah  mendefinsikannya dengan:

مجموعة الأجكام المتشابهة التي ترجع إلى قياس واحد

 (Kumpulan hukum yang serupa  yang kembali kepada qiyas atau analogi yang serupa)ز

Tajudin as-Subki :

الأمر الكلي الذي ينطبق عليه جزئيات كثيرة تفهم أحكامها منها

Tajudin as-Subki : (sesuatu yang besrifst jeneral yang meliupti bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut )


Dari definisi tersbeut maka diketahui bahwa kaidah itu adalah:
1. Bersifat Menyeluruh
2. Mencakup bagian-bagian yang dapat diterapkan pada keseluruhannya itu. 


Dalam praktek penemuan hukum Islam ada dua kaidah dalam hukum Islam yang biasa dirujuk para ulama:

1. Kaidah ushul fiqih yang ditemukan dalam kitab ushul fiqqih yang digunakan untuk mengeleurkan (takhrij) hukum dari  sumbernya yaitu al-Quran dan al-hadis.

2. Kaidah fiqih yaitu kaidah yang disimpulkan secara general dari materi-metri fikih yang  kemudian digunakan pula untuk menetukan hokum dari kasus –kasus baru yang timbul yang tidak dijelaskan hukumnya dalam nash;

3. Dengan demikian kedua kaidah ini merupakan metodologi hokum Islam. 

4. Perbedaanya adalah kaidah ushul digunakan untuk mengerlurkan hukum dari dalil. 
Sedangkan QF digunaka untuk menerapkan hokum atas kasus-kasus yang timbul dalam kehidupan manusuai;

5. Objek kelimuan QF adalah perbuatan manusia dan materi fikih yang dikeluarkan dari kaidah fiqkih yang sudah mapan;

6. Manfaatnya adalah memudahkan untuk menemukan hokum dalam kasus yang baru yang tidak dijelaskan dalam nash;

7. Keutamannya adalaha mebantu orang yang ingin mednalami ilmu fikih karena QF sebagai alat yang mengantarkannya:”man ra’al ushula kaana haqiqan bilwushuli waman ra’a qawaida kaana khalifan biidrakill maqashidi”;

8.  Hubungannya dengan ilmu yang lain ia merupakan bagian dari ilmu fikih. Sangat terkait dengan al-Quran adis, akidah dan akhlak. Krna kaidah yang bagus adalah edah yang sudah teruji leh para ulama dan didasari dengan QH serta mendukung prnsnip adkaidha dan akhlak;


Nama ilmu ini semula ada dua. Pertama, al-asybah wan-nadahair dan qawaid fiqhiyyah (Beberapa yang serupa dan sebanding). Kata al-Asybah wan-nadlair digunakan pertamakali oleh Umar bin Khtatahb saat ia menjadi khalifah. Kata tersebut diucapkan Umar tatkala mmeberikan petunjuk kepada Abu Musa al-Asya’arie yang ditunjuk sebagai amir (gubernur) Siyria, untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masayarakat Siria Umar meberinya kiat:I’rif al-amtsaala wal-asybaaha waqis al-umura bi nazhaairiha”.

“Kenalilah segala macam hal yang serupa dan memiliki kemiripan dan analogkanlah segala masalah kepada yang ebanding dengannya”.

Sandaran ilmu ini adalah Quran hadis, qawla ulama shahabat, hikmah daln lain sebagainya;

Hukum mempeajarainya adalah fardlu kifayah jika dipandang satu dua orang dicukupi;

Beberapa contoh Qaidah Fiqhiyyah:

a. Kaidah mayor:

Jalbul mashaalih wa daf’ul maqaashid (Meraih Keaslahatan dan Menolak Kemudaratan).

al-qawaa’id al-Khomsah;

al-Umuru bimaqashidha
adl-dlararu yuzaalu
al-yaqiinu laa Yuzaalu bisy-syakk
al-masyaqqatu tajlil at-tayssira
al-‘aadatu muhakkamah;
Laa Tasawaaba illa biniyyati

b. Cabang dari kaidah pokoh tersebut adalah

1. adl-dlaruratu tubih al-mahzhurraat
2. adl-dlararu yudfa’u biqadril imkan

Kaidah yang ruang lingkup+cakupannya hanya dalam bidang fiqih  tertentu:

1. jinayah
idraul huduuda bisy-sybuhaat (tolaklah pelaksanaan had karena keraguan)

2. mu’amalah
aal-ashlu fil mu’alati al-ibahatu illa anyadulladadalilu ‘alaa tahrimiha

d. Kaidah yang merupakan cabanag dri bidang teretentu, misalnyabidang ibadah:

“kullu main lam yataghayar ahadu ausafihi fahuwa thahurun” 
 "al-muttafaq ‘alayhi muqaddamun ‘alal mukhtalafi fihi"

Load comments

Ads 970x90