Fetching data...

Tuesday, 16 June 2015

Analisis Kasus Penahanan Novel Baswedan

Oleh: Sulaiman Tahir, SH

POSISI KASUS

Kasus yang menjerat Novel sebenarnya telah terjadi pada tahun 2004, yaitu kasus penembaakan terhadap enam orang pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung – Bengkulu, yang berujung pada tewasnya salah seorang dari pelaku pencurian itu, yaitu Mulyan Johani alias Aan. Sehingga ketika itu, Novel Baswedan yang masih berpangkat AIPTU sudah terkena sangsi “peringatan keras” melalui putusan sidang kode etik Polri. Novel sebagai sebagai atasan “dengan jiwa satria” siap mengambil alih tanggung jawab akibat perbuatan “kejahatan” anak buahnya (meskipun dia tidak tahu atau tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan bawahannya), karena  Novel dinilai punya alibi tidak berada di TKP saat peristiwa kriminal itu terjadi. Tindak lanjut dari peringatan keras itu, Novel Baswedan (sebagai atasan, bukan sebagai pelaku) diwajibkan dan telah melakukan proses “penyelesaian” dengan pihak korban & keluarganya  kala  itu.

Demikian gambaran singkat tentang kasus yang menimpa Novel Baswedan sekitar 8 tahuan yang lalu, yang kemudian dengan terlihat sekali kejanggalan dan penuh kepentingan, Novel Baswedan kemudian ditangkap dan tahan setelah 8 tahun kasus itu terjadi. Penangkapan dan penahanan ini terjadi disaat hiruk-pikuk penanganan kasus Simulator SIM yang menjerat salah satu petinggi POLRI; Susno Duaji.

Padahal, Kompol Novel dalam rentang waktu hampir 8 tahun itu, ternyata telah sangat berprestasi sebagai bukan hanya sebagai Polisi Terbaik di lingkungan kedinasan Kepolisisan, tapi berlanjut menjadi seorang Penyidik Terbaik di KPK, sehingga dia mendapat kepercayaan tugas-tugas khusus “membongkar” kasus2 korupsi BESAR, seperti kasus Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat), Kasus TC yang menyeret sejumlah legislator DPR dan menyeret pula Ibu Nunun, yang adalah seorang isteri mantan WAKAPOLRI, termasuk DS-BI Miranda Goeltom, kasus Wysma Atlet yang melibatkan Angie Sondakh, kasus Bupati Buol & Hartati Mudraya Pho, mantan anggota Dewan Pembina Partai Penguasa.

Padahal Komisaris Polisi Novel Baswedan secara “de jure & de facto” telah resmi dikualifikasikan oleh Mabes POLRI sebagai “petugas Polri yang terbaik”. Sebab setiap anggota Polisi yang dialih tugaskan ke KPK adalah dianggap sebagai petugas POLRI terbaik. Maka sejatinya Novel telah dianggap bersih oleh POLRI. Apalagi sebagai seseorang yang sudah berpangkat perwira menengah, maka seluruh rekaman data personal termasuk prestasi & pelanggaran, sudah pasti telah dan tetap tersimpan rapih dalam database di Mabes Polri. Dan jika memang Novel bersalah, maka seharusnya sejak 8 tahun yang lalu Novel telah di pecat dan bui dan tentu tidak mungkin mendapatkan prestasi-prestasi yang sangat cepat sebagaimana yang dia dapat dalam 8 tahun terakhir ini, yang salah satunya adalah Vovel berhasil naik pangkat dua kali pada kurun waktu 2004 – 2006 sebelum beliau dialih tugaskan ke KPK.

Jika menarik ulur cerita sebelum ditangkapnya Novel, maka tidak salah jika kemudian kita berasumsi bahwa ada maksud lain dari penangkapan Novel yang nota bene sebagai koordinator tim dalam penyelidikan kasus simulator sim yang menjerat Susno Duaji, sang petinggi POLRI. Apalagi tersebar isu ketika itu bahwa, dengan terbongkarnya kasus simulator SIM itu, maka wajah kotor dalam tubuh Kepolisian RI akan terlihat banyaknya, sehingga ini tentu akan sangat merugikan lembaga kepolisian dan tentunya orang-orang besar yang terlibat disana.

Memang sangat terlihat sekali kebusukannya walau pengkapan itu diembel-embeli sebagai penegakkan hukum, sebab jika tidak cepat ditangani, maka kasus novel akan kadaluarsa dan akibatnya, masyarakat yang menjadi korban ditakutkan akan merasa kecewa kepada kepolisian sebab akan dianggpa tidak melayani tuntutan dan kepentingan rakyat. Rupanya POLRI lupa bahwa mereka sendiri telah secara de facto maupun de jure menggap Novel bukan tersangka dan beliau adalah bersih, ini jelas terlihat atas tidak dipecatnya novel dan juga tidak dibui. Malahan dia mendapat prestasi dan penaikan pangkat yang cepat.

ANALISIS HUKUM

Namun saya tidak akan jauh menyoroti hal seperti diatas, yang akan saya soroti pada tulisan ini adalah tentang penagkapan dan penahanan Novel Baswedan yang saya kira sangat minim kelayakan, atau sangat tidak tepat sekali.

Hal itu dapat kita lihat pada fakta-fakta berikut: 
1. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP.  Dari sini telah terlihat kejanggalan dari penagkapan itu. Mana mungkin antara pasal yang dituduhkan dan pasal yang digunakan untuk menangkak berbeda, ini kan aneh sekali.

2. Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan. Maka jelaslah bahwa bareskrim telah gegabah dan salah dalam mengambil sikap. Ini justru sangat memalukan.

3. Terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

4. Perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel mungkin berarti:
a. Tidak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim, 
b. Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, 
c. Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden.

Dari fakta-fakta diatas, dapat juga kita ketahui bahwa penahanan Kompol Novel Baswedan adalah tidak sesuai prosedur. sebab dalam Pasal 45 ayat 2 Perkap 14/12 diatur bahwa penahanan harus melalui mekanisme gelar perkara sebagai dasar merumuskan kebijakan penyidikan secara cermat dan objektif dalam bentuk pertanggungjawaban hukum dari penyidik dalam melakukan tindakan dalam penyidikan, dan dalam Pasal 72 ayat 4 KUHAP secara eksplisit disebutkan bahwa gelar perkara harus dibuatkan laporan hasil gelar perkara.

Jika kita mengacu pada surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2014 dan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 KUHAP disebutkan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP dapat dilakukan untuk paling lama satu hari atau hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015. Maka dapat kita simpulkan bawa penangkapan Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah.

Sama pula halnya dengan alasan penangkapan Novel Baswedan karen dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yaitu panggilan pertama pada 20 Februari 2015, sedangkan panggilan kedua dilakukan pada 26 Februari 2015. Ketidak hadiran Novel adalah wajar, sebab Novel sedang melaksanakan tugas sebagai penyidik KPK, dan hal ini telah dilaporkan kepada bareskrim. Sehingga  Apabila penyidik Bareskrim Polri berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novel maka seharusnya didasarkan pada ketentuan Pasal 113 KUHAP dan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14/12 yaitu dengan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka atau tempat lain yang tidak melanggar hukum. Bukan justru melakukan penangkapan. Maka disini jelas lagi bahwa alasan penagkapan Novel Baswedan adalah lemah dan tidak sah.

Dari fakta-fakta itu, maka bisa pula saya menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Novel oleh penyidik Bareskrim selain tidak sah, juga melanggar HAM. Tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 dan Perkal Nomor 8 Tahun 2009.

Hal yang sama, ketika melihat Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan bisa dilakukan jika yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Dan jika kita melihat posisi Novel yang jelas kediamannya serta sedang menjabat sebagai penyidik KPK, maka sulit untuk dikatakan Novel memenuhi apa yang disebutkan dalam pasal itu. Apalagi ketika berbicara barang bukti, tentu akan lebih sulit lagi dibenarkan. Sebab telah 8 tahun berlalu, maka tentu barang bukti pun akan sulit ditemukan.

Dan dalam hal yang melakukan penangkapan, ini pun terjadi kejanggalan. Perkara Novel terjadi di Bengkulu, tetapi yang menangkapnya adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, bukan oleh penyidik Polda Bengkulu. Bareskrim Polri dikatakan hanya membantu penanganan kasus Novel. Namun anehnya  tak ada satu pun penyidik Polda Bengkulu yang hadir dalam proses penangkapan hingga penahanan itu. Bahkan dalam surat penangkapan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Ditipidum, dicantumkan lima penyidik yang diperintahkan membawa Novel. Tidak ada satu pun penyidik dari Polda Bengkulu yang diperintahkan menangkap Novel. Lima orang itu adalah Kasubdit II Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Prio Soekotjo, Kanit II Subdit II Tipidum AKBP Agus Prasetyono, Kasubditum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Kanit V Subdit II Tipidum AKBP Purwantoro dan Kanit II Subditum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Teuku Arsya Khadafi.

Tidak hanya sampai disitu, terkait penggeledahan, penyitaan dan pengembalian barang sitaan yang dilakukan oleh bareskrim, itu pun telah melanggar hukum. Yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, yang intinya mengatakan bahwa benda yang disita harus berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. Peggeledahan itu jelas melawan hukum, sebab ada aturan sebelum melakukan penggeledahan serta penyitaan, yaitu harus ada izin dari Pengadilan negeri setempat. Sedangkan penggeledahan yang dilakukan bareskrim terhadap kediaman Novel Baswedan, sama sekali tidak ada izin dari Pengadilan Negeri setempat, serta tidak ada Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang ditandatangani penyidik, serta Berita Acara Penggeledahan (BAP) yang tidak langsung dibuat oleh penyidik.

Sekalipun misalnya barang sitaan itu telah dikembalikan, maka tetap perbuatan bareskrim itu adalah perbuatan melawan hukum dan harus ditangani secara hukum pula, bukan kemudian dibiarkan menguap begitu saja.

KESIMPULAN
Dari bukti-bukti dan analisis diatas, maka secara singkat dapat saya tarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Kompol Novel Baswedan adalah merupakan suatu kekeliruan dan menyalahi aturan serta penuh kejanggalan. Ini terlihat salah satunya dari pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh Novel dengan pasal yang digunakan dalam menanggap novel.

b. Surat penangkapan yang tidak lazim dikeluarkan oleh bareskrim, hal ini karena dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan terhadap Kompol Novel Baswedan.

d. Perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel. Ini menjadi sebuah hal yang menunjukkan bahwa ada ketidak beresan dalam kasus ini.

e. Penahanan Kompol Novel Baswedan adalah tidak sesuai prosedur. sebab dalam Pasal 45 ayat 2 Perkap 14/12 diatur bahwa penahanan harus melalui mekanisme gelar perkara sebagai dasar merumuskan kebijakan penyidikan secara cermat dan objektif dalam bentuk pertanggungjawaban hukum dari penyidik dalam melakukan tindakan dalam penyidikan, dan dalam Pasal 72 ayat 4 KUHAP secara eksplisit disebutkan bahwa gelar perkara harus dibuatkan laporan hasil gelar perkara.

f. Dapat kita simpulkan bawa penangkapan Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah. Hal ini dapat kita lihat pada surat perintah penangkapan lalu kemudian kita kaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 KUHAP.

g. Sebenarnya ketidak hadiran Novel pada panggilan penyelidikan, bukan alasan kemudian dilakukan penangkapan, sebab tidak memenuhi alasan untuk dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediaman Novel. Ini sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP dan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14/12.

h. Penagkapan  Novel adalah melanggar HAM, sebab tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 dan Perkal Nomor 8 Tahun 2009.

i. Dan dalam hal yang melakukan penangkapan, ini pun terjadi kejanggalan. Perkara Novel terjadi di Bengkulu, tetapi yang menangkapnya adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, bukan oleh penyidik Polda Bengkulu.

j. Terkait penggeledahan, penyitaan dan pengembalian barang sitaan yang dilakukan oleh bareskrim, itu pun telah melanggar hukum. Yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) KUHAP. 

SARAN
Dari uraian-uraian diatas, maka saya menyarankan bahwa segera dihentikan penahanan terhadap Kompol Novel Baswedan, kembalikan dia ke KPK untuk menjalankan tugasnya. Jangan sampai kasus ini hanya sebagai trik balas dendam dari POLRI kepada Novel yang telah berani membongkar kebusukan ditubuh POLRI.













Load comments

Ads 970x90