KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI
P-29
“ UNTUK KEADILAN “
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : SUPARMAN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir: 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal: Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh tani
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan sejak tgl. 12 Agustus 2013 s/d Tgl. 30 Agustus 2013
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : sejak tgl. 1 Desember 2031 s/d Tgl. 9 Januari 2014
Diperpanjang oleh Ketua PN : sejak tgl. 10 Januari 2014 s/d tgl. 8 Februari 2014
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
---- Bahwa ia Terdakwa, SUPARMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Dusun Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
· Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa , SUPARMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
· Bahwa terdakwa, SUPARMAN, melihat dan mengetahui ada sepeda motor di parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
· Bahwa terdakwa, SUPARMAN, kemudian mengambil kunci T yang ada di sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa , SUPARMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
· Bahwa saksi, AGUNG, yang kebetulan melintas pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, SUPARMAN, sedang menuntun sepeda motor tersebut.
· Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan saksi korban , HERMAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang hilang, termasuk saksi , AGUNG , juga ikut bertanya.
· Bahwa atas petunjuk saksi , AGUNG , diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , HERMAN , dibawa oleh terdakwa , SUPARMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , AGUNG .
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------.
Banyuwangi, 10 Januari 2014
JAKSA PENUNTUT UMUM
SULAIMAN TAHIR, S.H., M.Hum
Jaksa Pratama NIP. 10.05.3451
P-29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-588/Ep.2/BWANGI/1/2014
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : SUPARMAN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir: 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal: Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh tani
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan sejak tgl. 12 Agustus 2013 s/d Tgl. 30 Agustus 2013
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : sejak tgl. 1 Desember 2031 s/d Tgl. 9 Januari 2014
Diperpanjang oleh Ketua PN : sejak tgl. 10 Januari 2014 s/d tgl. 8 Februari 2014
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
---- Bahwa ia Terdakwa, SUPARMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Dusun Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
· Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa , SUPARMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
· Bahwa terdakwa, SUPARMAN, melihat dan mengetahui ada sepeda motor di parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
· Bahwa terdakwa, SUPARMAN, kemudian mengambil kunci T yang ada di sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa , SUPARMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
· Bahwa saksi, AGUNG, yang kebetulan melintas pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, SUPARMAN, sedang menuntun sepeda motor tersebut.
· Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan saksi korban , HERMAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang hilang, termasuk saksi , AGUNG , juga ikut bertanya.
· Bahwa atas petunjuk saksi , AGUNG , diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , HERMAN , dibawa oleh terdakwa , SUPARMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , AGUNG .
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------.
Banyuwangi, 10 Januari 2014
JAKSA PENUNTUT UMUM
SULAIMAN TAHIR, S.H., M.Hum
Jaksa Pratama NIP. 10.05.3451