Fetching data...

Saturday, 19 June 2021

Kedok "Demi Kepentingan Umum"


Pemerintah setidaknya punya dua fungsi, yakni fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan. Masing2 fungsi ini erat kaitannya dengan hakikat negara hukum dan negara kesejahteraan. 


Negara dibentuk untuk menjamin adanya pelayanan kepada masyarakat, agar kepentingan masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup dapat tercapai, dengan terwujudnya sumber daya manusia yang unggul, adanya kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat, serta terwujudnya kesejahteraan untuk semua.


Pemerintah dibentuk untuk mewujudkan pelayanan masyarakat tersebut dlm fungsinya sebagai pengatur dan pelayan. Apa wujud pelayanan masyarakat/publik itu? Wujudnya adl melalui kebijakan publik, kebijakan hukum dan kebijakan sosial yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan mencapai kemaslahatan yang besar demi kepentingan umum/masyarakat.


Singkatnya, pelayanan masyarakat/publik yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan2nya, bertujuan demi kepentingan umum atau masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi, kelompok atau kroni2 para elit dlm lingkaran kekuasaan.


Sehingga jika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan dalil dan dalih "untuk kepentingan umum/masyarakat", padahal dengan mata telanjang dan akal yang sehat terlihat jelas serta dengan mudah dimengerti, bahwa kebijakan itu justeru memanjakan dirinya dan  kelompok tertentu (misalnya elit politik atau pemilik modal/perusahaan besar) dan malah semakin menyengsarakan rakyat. Maka dengan mudah dapat dipahami, bahwa dalil dan dalih "demi kepentingan umum" tidak lebih sekedar kedok untuk mengelabui masyarakat atas ketamakan, keculasan dan kezaliman para pembuat kebijakan.

Load comments

Ads 970x90