Arti dari kaidah “Al-Masyaqqatu talib at-taysir” adalah “Kesulitan itu mendatangkan kemudahan”. Untuk tiba pada qaidah tersebut mesti dijelaskan dulu apa yang dimaksud masayqaah. Secara eitmologis masyaqqah bermakna ta’ab yakni kepayahan, kelelahan, kesulitan sebagaimana direkam dala surat an-Nahl ayat 7:
وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ (7) [النحل/7]
Wa tahmilu atsqqlakum ilaa baladin lam takuunu baalighiihi illabi syqqil anfusi
“dan ia memikul beban-bebanu ke suatu negeri yang kamu tidak sampai ke tempat tersbeut kecuali dengan keleha diri”
Sedangkan taysir bermakna kemudahana sebagaimana disebutkan hadis Nabi saw:
الجمع بين الصحيحين البخاري ومسلم - (ج 3 / ص 183) عن أبي هريرة عن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال إن الدين يسرٌ
“sesunguhnnya agama itu mudah”
Dengan demakian makna kaidah di atas adalah “kesulitan menyebabkan adanya kemudahan”.Yaitu ketentuanketentuan hukum yang penerapannya dalam kndisi tertentu menimbulkan kesluitan dan kesukaran bagi pelaku mhukum maka agama meringankan mukallaf untuk melaksanakannya tanpa kesulitan.
Para ulama membagi kesulitan yang dapat menarik kemudahan itu kepada 7 macam yatitu:
1. safar, diperblehkan jama’ qasahr shalat saat melakukan perjlanana;
2. sakit, boleh menggnakan tayammum saat berwudlu ketika sakit, pelaksanaan puasa ditunda hingga si sakit mampu mengerjakannya;
3. keadaan yang terpaksa yang mebahayaakan kelangsungan jiwa, setiap tranaksi yang dilakkandlam situasi ini dinytakmabatal;
4. lupa, (nisyan), bukan pura-pura lupa, misalnya orang yang makan dan minm di bulanrodalan karena lupa puasanya dinataan idak batal;
5. ketidaktahuan (aljahl), orang yang baru masuk Islam mengkosumsi makanan yang diharamkan;
6. umul balwa dokter terpaksa melihat aurat bukan muhrimnya karena tujuan pengobatan sekadar yang dibutuhkan;
7. kekurangmampuan bertindak (an-naqsh), orang gila, rang mabuk, anak kecil semuanyaini asuk kategori unsur pemaa’af yang menarik taysir kepada pelaku.
Secara praktis masyaqqah itu bersifat indidual karena sesuatu yang menurut seseorang masyaqaah bagi yang lain tidak menjadi masyqaqaah demikiian sebaliknya. Karena tu ada ukuran yang dapat drujuk dengan memposisikan ssuatu dalam kondisi pada umumnya. Misalnya oraang merasakan dingin melakukan wudku padasaat musim dingin atau terasa berat melakukan puasa padasaat musim panas. Kondisi demikian tiak dapat dikatakan sebagai masyaqqah karena situasi tersebut kedaaan yang umum yang jika dperbolehkan akan mengunrangi nilai badah.
Dalam kaitan inilah para ulama membagi masyqqah kepada 3 graduasi;
Pertama, azhimah (kesulitan yang sanagat berat), misalnya kekhwatrn hilangnya jiwa dan lain sebgainya;
Kedua, mutawasitha, (menengah), tidak berat tidak ringan jka diarasakan kepada yang berat maka menjadi asyaqah yang menimbulkan keringanana;
Ketiga, khafifah, seperti terasa lapar saat puasa, caek saat haji d masyqah seperti ini harus ditanggung karena merupakan bentuk keasabaran yang meligirak kemashalatan.
Sedangkan keringanan (taysir) yang dirutunkan syariat dibagi kepada tujuh macam yaitu:
1. Takhfif isqath (keringanan dengan menggugurkan hukum) misl. Tidak ada sholat bai wnaita haidl nifas;
2. takhfif anqish (dengan mengurangi hukum pokok) pengurangan misl qoshar;
3. takhif tarkhish keringanan karena rukhsah makan dan minum yang dihaamkan dalam keadaa terpaksa;
4. ibdal, (mengganti ketentuan pokok) penggantian speti wudlu dengan tayamum puasa dengan menganti di ari lai
5. taqdim, (mendahulukan ketentuan pokok) jama’ dan pembayaran zakat;
6. takhir, (mengakhiri ketentuan pokok) qadla puasa, jmak takhr di mzdalifah;
7. taghyir, merubah bentu k dna cara shlatat dalam sotuasi khauf peperangan);
Dari kaidah tersebut di atas munurunkan kaidah cabangnya:
-الأمر إذا ضاق اتسع (sesuatu yang jika terasa sempit maka meluas), ;puasa;misal. Puasa jika dirasakan memberatkan maka menjadikan boleh berbuka tetapi ketika sakit sudah sembuh maka puasa kembali wajib dilakukan.
-الأمر إذا اتسع ضاق: kaidah ini dimaksudkan untuk tidak meringankan yang suah ringan maka lahir kadiah:
-الأمر إذا ضاق اتسع وإذا اتسع ضاق ;kaidah ini menjunkukan adaptabilitas dan fleksibilatas hukum islam yang dapat diimplementasikan pada setiap suasana.
-كل ما تجاوز عن حده انعكس إل: kaidah ini semakna dengan kaidah sbelumnya.
-ما بطل لعذر بطل بزواله: Misalnya, perempuan yang wanita yang sedang mengalami haidl dilarang melakukan shaum dan puasa, laragan hilang manakala haidlnya telah tuntas.
Idzaa ta’adzdzara al-ashlu yushaaru ilalbadali, misal. Wudlu yang sulit dilakukan dalam kondisi tertentu diganti dengan tayamum. Orang yang meminjam benda lalu ia menghilangkannya maka ia harus mengganti barang tersebut dan diupayakan untuk menggantinya.
